Obesitas regulasi di tingkat Pusat maupun Daerah menimbulkan permasalahan dalam penataan perundang-undangan. Peraturan Menteri yang sangat beragam menyulitkan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, pertama, bagaimana kedudukan dan materi muatan peraturan menteri dalam perspektif perundang-undangan dan sistem presidensial di Indonesia? Kedua, bagaimana upaya untuk menghindari obesitas pembentukan peraturan menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan? Terhadap dua permasalahan tersebut akan dianalisis secara deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian ini menyimpulkan, pertama, peraturan menteri pada dasarnya tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, hanya saja dapat dikeluarkan oleh menteri sepanjang ada kewenangan atau perintah dari undang-undang yang lebih tinggi untuk mengaturnya dan hanya berlaku ke dalam untuk kepentingan kelembagaan yang dipimpinnya. Namun, menteri/kementerian dalam sistem presidensial itu tidak bertanggung jawab kepada parlemen melainkan kepada Presiden, sehingga yang tepat menetapkan peraturan perundang-undangan itu mestinya adalah Presiden; kedua, untuk menghindari terjadinya obesitas pembentukan peraturan menteri, presiden cukup membentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden saja, dan tidak perlu melimpahkan kepada menteri untuk membentuk peraturan pelaksanaannya.
Copyrights © 2024