Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan di Indonesia, serta relevansinya dalam sistem hukum nasional. Arbitrase di Indonesia telah diakui melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan lembaga seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berperan penting dalam memfasilitasi proses tersebut. Namun, dalam implementasinya, terdapat sejumlah permasalahan seperti ketidakpastian hukum terkait pengakuan dan eksekusi putusan arbitrase oleh pengadilan, yang seringkali menjadi hambatan bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data primer berupa wawancara dengan praktisi arbitrase, serta data sekunder dari literatur terkait dan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan analisis dokumen hukum, sementara analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase memiliki keunggulan dibandingkan litigasi, terutama dalam hal fleksibilitas dan kecepatan penyelesaian sengketa. Namun, terdapat tantangan dalam pelaksanaan putusan arbitrase, khususnya terkait pengakuan dan eksekusi di pengadilan nasional. Lembaga seperti BANI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap arbitrase, meskipun peningkatan kapabilitas dan regulasi yang lebih mendukung masih diperlukan. Kajian kasus seperti Karaha Bodas vs. Pertamina dan Astro vs. Lippo Group memberikan gambaran nyata tantangan yang dihadapi dalam praktik arbitrase di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum arbitrase dan peningkatan efektivitas mekanisme arbitrase di Indonesia.
Copyrights © 2024