Penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan alternatif penting dalam sistem hukum Indonesia, terutama melalui mekanisme arbitrase yang diatur oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Artikel ini mengkaji penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS), menekankan prinsip-prinsip utama seperti otonomi para pihak, finalitas putusan, dan larangan campur tangan pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur yang menyoroti peran dan implementasi arbitrase dalam berbagai sengketa, termasuk kasus perdata dan pidana. Temuan menunjukkan bahwa meskipun arbitrase memiliki kelebihan seperti kecepatan dan kerahasiaan, tantangan tetap ada, khususnya dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia. Selain itu, penerapan prinsip-prinsip arbitrase, seperti kebebasan memilih hukum dan tempat arbitrase, memerlukan penguatan regulasi agar dapat menjamin kepastian hukum. Artikel ini juga menyoroti potensi penyelesaian sengketa pidana melalui mediasi pidana yang berlandaskan nilai-nilai keadilan restoratif, namun masih memerlukan regulasi yang lebih jelas untuk mendukung praktik ini.
Copyrights © 2024