Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dan efisiensi arbitrase sebagai salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia, terutama dalam konteks bisnis. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengeksplorasi kelebihan dan kekurangan arbitrase dibandingkan dengan jalur litigasi di pengadilan. Beberapa variabel utama yang dianalisis mencakup durasi penyelesaian sengketa, biaya yang timbul, kepastian hukum, dan tingkat kepuasan para pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dari wawancara, survei, dan studi kasus terkait pengalaman para pelaku bisnis yang telah menggunakan arbitrase. Hasil analisis diharapkan memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia dengan menawarkan pandangan yang lebih mendalam mengenai efektivitas arbitrase. Temuan penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi referensi praktis bagi para pelaku usaha dalam memilih metode penyelesaian sengketa yang paling sesuai, baik dari segi biaya, waktu, maupun kepastian hukum. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi akademis, tetapi juga sebagai panduan bagi pemerintah dan pembuat kebijakan dalam meningkatkan kualitas dan aksesibilitas arbitrase sebagai alternatif yang layak di Indonesia.
Copyrights © 2024