Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 10 No. 1 (2021): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum

Mempersoalkan Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Disharmoni Peraturan Menteri

Akbar, Rahmat (Unknown)
Yasin, Ahmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2021

Abstract

Diaturnya mediasi dalam peneyelesaian disharmonisasi peraturan perundang-undangan dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum yang dianut di Indonesia. Mediasi biasa diterapkan dalam peneyelesaian masalah privat, namun diadopsi untuk menyelesaikan sangketa disharmonisasi norma hukum. hal tersebut menuai penolakan karena dianggap tidak sesuai dengan norma yang mengatur mediasi secara umum. Tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk mengkritisi dan memberikan saran terhadap perbakaikan pengaturan mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Dengan isu hukum bahwa terdapat ketidak sesuaian norma dan/atau prinsip hukum. dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini bahwa terdapat ketidak sesuaian pengunaan mediasi dalam praktik di Indonesia. mediasi yang diterapkan dalam hukum privat dicoba untuk diadopsi dalam penyelesaian masalah regulasi hal tersebut mendapat penolakan. Selinitu tidak terdapat norma yang memerintahkan harmonisasi peraturan Menteri untuk diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jurnalhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Fundamental Universitas Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat dijadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juni dan Juli-Desember setiap tahunnya. Tidak saja dosen ...