Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 10 No. 2 (2021): Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum

Regulasi Teknologi Finansial (Fintech) Di Indonesia

Parsaulian, Baginda (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2021

Abstract

Seluruh aspek dalam kehidupan modern saat ini tidak terlepas dan ditopang sepenuhnya oleh uang. Tidak ada satu peradaban didunia ini yang tidak mengenal dan menggunakan uang. Kalaupun ada, maka perekonomian dalam peradaban tersebut pasti stanan dan tidak berkembang. Teknologi financial (Fintech) muncul dan berkembang seiring perubahan gaya hidup masyarakat dengan dominasi tehnologi dalam kehidupan sehari-hari dengan pengguna teknologi informasi dikarenakan tuntutan hidup yang serba cepat dan praktis. Dengan Teknologi financial (Fintech), berbagai permasalahan dalam transaksi jual-beli dan transaksi pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat pasar/pusat perbelanjaan, keterbatasan waktu ke bank/ATM untuk mentransfer dana, pelayanan yang kurang menyenangkan serta berbagai kendalam lainnya yang merupakan hambatan dapat diminimalkan. Dengan kata lain, Teknologi financial (Fintech) membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jurnalhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Fundamental Universitas Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat dijadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juni dan Juli-Desember setiap tahunnya. Tidak saja dosen ...