Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 12 No. 1 (2023): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum

Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Fenomena “Mengemis” Online Melalui Media Sosial

Isnawan, Fuadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2023

Abstract

Fenomena perkembangan teknologi yang berkaitang dengan live streaming semakin banyak dan menjamur diera ini. Banyak yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendulang ketenaran dan keuntungan yang didapat dengan melakukan live streaming di akun edia sosialnya. Fenomena yang disoroti dalam tulisan ini adalah fenomena pengemsisan yang marak belakangan ini dengan mandi lumpur di media sosial. Tulisan ini membahasa dua hal yang krusial, yaitu mengenai apakah pengemisan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, dan bagaimana peran kepolisian dalam menanggulangi perbuatan tersebut. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dalm mengkajinya dengan mengkaji teori yang relevan terhadap fenomena tersebut dan fungsi kepolisian. Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah pengemisan online tersebut dapat dijatuhi pidana dengan Pasal 504 KUHP dan peran kepolisian begitu besar dalam penanggulangan ini sesuai dengan UU Kepolisiran Republik Indonesia. Kesimpulan yang diperoleh dari tulisan ini ialah siapapun yang melakukan pengemsian di media sosial TikTok akan dikenai sanlksi pidana yang nyata. Kepolisian memiliki fungsi pre-emtif, preventif dan represif dalam penanggulangan kejahatan tersebut.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jurnalhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Fundamental Universitas Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat dijadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juni dan Juli-Desember setiap tahunnya. Tidak saja dosen ...