Fenomena perkembangan teknologi yang berkaitang dengan live streaming semakin banyak dan menjamur diera ini. Banyak yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendulang ketenaran dan keuntungan yang didapat dengan melakukan live streaming di akun edia sosialnya. Fenomena yang disoroti dalam tulisan ini adalah fenomena pengemsisan yang marak belakangan ini dengan mandi lumpur di media sosial. Tulisan ini membahasa dua hal yang krusial, yaitu mengenai apakah pengemisan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, dan bagaimana peran kepolisian dalam menanggulangi perbuatan tersebut. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dalm mengkajinya dengan mengkaji teori yang relevan terhadap fenomena tersebut dan fungsi kepolisian. Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah pengemisan online tersebut dapat dijatuhi pidana dengan Pasal 504 KUHP dan peran kepolisian begitu besar dalam penanggulangan ini sesuai dengan UU Kepolisiran Republik Indonesia. Kesimpulan yang diperoleh dari tulisan ini ialah siapapun yang melakukan pengemsian di media sosial TikTok akan dikenai sanlksi pidana yang nyata. Kepolisian memiliki fungsi pre-emtif, preventif dan represif dalam penanggulangan kejahatan tersebut.
Copyrights © 2023