Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kompolnas dalam penegakan Kode etik kepolisian dan merumuskan langkah penguatan peran kompolnas. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif (Normative research), sedangkan pendekatan yang digunakan yaitu conceptual approach. Hasil penelitian memperlihatkan pertama, bahwa Peran Kompolnas dalam Mengawasi etika kepolisian kurang maksimal dikarenakan hasil pengawasan dan keluhan masyarakat yang disampaikan di institusi Kepolisian tidak memiliki kekuatan hukum. sementara peran kompolnas dalam Penegakan Etika Kepolisian dalam Perpres No 17 tahun 2011 hanya dilibatkan dalam gelar perkara, sidang komisi dan itu pun kalau diundang oleh kepolisian, namun peran yang demikian justru tidak diakomodir dalam Perpol No. 7 Tahun 2022. Kedua, Penguatan Peran Kompolnas Dalam mengawasi dan menegakan Etika Kepolisian Republik Indonesia dilakukan dengan cara merevisi Perpres No 17 tahun 2011 yang didalamnya harus mempertegas kewenangan pengawasan dan keterlibatan Kompolnas dalam penegakan kode etik profesi Polri
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023