Kajian kriminologis terhadap kejahatan terorisme melalui media internet menjadi perhatian penting dalam menghadapi ancaman terorisme modern. Kejahatan terorisme telah mengalami evolusi signifikan dengan penetrasi dan pemanfaatan media internet sebagai sarana untuk merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyebarkan ideologi terorisme. Batasan dalam artikel ini adalah menganalisa faktor penyebab kejahatan terorisme melalui media internet, serta upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme dalam media internet. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa pertumbuhan cyberterorisme melalui media internet yang begitu pesat, dikarenakan faktor psikologis, sosiologis, ekonomi, dan sosial dan budaya. Perlu perhatian terhadap penanggulangan kejahatan terorisme, khususnya pada upaya penegakan hukum (Represif) dimana perangkat hukum di Indonesia telah tersedia.
Copyrights © 2024