Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara filosofis penyebab kerusakan lingkungan dengan menggunakan kacamata teori kritis Jürgen Habermas dan hubungan kolonisasi lifeworld oleh sistem dengan transformasi ekonomi politik yang berdampak pada kerusakan lingkungan di Kabupaten Bima. Metode penelitian menggunakan pendekatan filosofis dan normatif-empiris. Temuan kami menunjukkan bahwa, kerusakan lingkungan disebabkan upaya pemerintah meningkatkan produksi pertanian, khususnya jagung. Program PUAP, PNPM, UPSUS, GRATIEKS mendorong perluasan lahan, mengakibatkan perambahan hutan. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan (PBPH) dibuat untuk memberikan batasan terhadap pemanfaatan hutan, namun secara paradoksal memungkinkan perambahan hutan untuk proyek strategis Nasional dan pemulihan ekonomi. Akhirnya, kami menemukan korespondensi yang kuat antara Teori Habermas, di mana sistem kapitalistik-libertarian telah mengkolonisasi dunia kehidupan (lifeworld) masyarakat Kabupaten Bima untuk merambah hutan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Copyrights © 2024