Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari penerapan Pasal 27 A dan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di ranah siber. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27 A menghadirkan beberapa tantangan dalam penerapannya, terutama terkait dengan penafsiran dan penerapan undang-undang yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Meskipun bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan informasi elektronik dan kejahatan siber, pasal ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum, yang dapat berujung pada tindakan represif terhadap kritik publik atau pendapat yang sah. Penelitian ini merekomendasikan pedoman yang lebih jelas untuk penegakan hukum dan peningkatan kesadaran publik tentang hak dan batasan hukum dalam penggunaan teknologi informasi. Dengan demikian, diperlukan keseimbangan antara perlindungan keamanan siber dan kebebasan berekspresi untuk memastikan penerapan UU ITE yang adil dan proporsional. Kata Kunci: UU ITE; hukum siber; penegakan hukum.
Copyrights © 2024