Abstract Masalah rokok dan dampaknya terhadap kesehatan individu serta lingkungan menjadi isu signifikan di Indonesia. Meskipun kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diterapkan di kantor tersebut, masih terdapat tantangan dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari asap rokok. Penelitian ini bertujuan untuk mengimplementasikan kebijakan KTR di Wilayah Kerja Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi pada tahun 2023. Metode penelitian kualitatif dengan teknik wawancara mendalam dan observasi digunakan. Informan penelitian adalah individu yang dianggap memiliki pengalaman atau pemahaman yang lebih mendalam tentang kebijakan KTR, termasuk Camat, sekretaris camat, seluruh lurah di wilayah kecamatan Jambi Selatan, Kepala Sekolah, Pimpinan Tempat Olah Raga, dan masyarakat, sebanyak 21 orang yang dipilih dengan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menyoroti sejumlah masalah dalam implementasi KTR, termasuk komunikasi yang perlu ditingkatkan, kekurangan sumber daya, kurangnya pedoman khusus, serta perluasan kesadaran dan sikap positif. Selain itu, evaluasi dan koordinasi yang lebih baik, serta penerapan sanksi yang lebih tegas, termasuk memanfaatkan teknologi CCTV dan sensor asap rokok untuk mendeteksi pelanggaran, diperlukan untuk memastikan pematuhan KTR. Rekomendasi meliputi perbaikan dalam sosialisasi, peningkatan sumber daya, pengembangan pedoman, program kesadaran, serta peningkatan evaluasi dan penegakan hukum. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas KTR dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas rokok di wilayah Kecamatan Jambi Selatan. Keywords: Strategi Implementasi, Kawasan Tanpa Rokok, Kecamatan
Copyrights © 2024