Rukun Tetangga merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa yang merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Rukun tetangga merupakan lingkup terkecil dari organisasi lembaga kemasyarakatan desa menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pendataan kependudukan yang memiliki tanggung jawab kepada pemerintah kelurahan/ kecamatan. Rukun Tetangga (RT) 16 RW. 02 Kayu Tangi 2 adalah salah satu RT dari kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara yang memiliki luas wilayah kurang lebih 75,015.44 m² atau 7,5 h, dengan total kepala keluarga sebanyak 134 kepala keluarga dengan total warga sebanyak 426 warga. Pengurus RT. 16 RW. 02 Kayu Tangi 2 saat ini melakukan pengelolaan dan pengorganisasian data warga secara manual, serta terdapat banyak warga yang belum terdata dengan baik. Selain pendataan penduduk setempat, pengurus RT juga melakukan pendataan terhadap anak-anak kost. Akan tetapi pendataan ini terkendala dengan sering pergantian anak kost, dan tidak adanya laporan dari pemilik kost. Hasil dari pembangunan sudah berjalan dengan lancar dan bisa dioperasikan dengan baik. Pengurus RT bisa mengelola data warga dan melayani pengadministrasian melalui sistem informasi yang sudah dibangun.
Copyrights © 2022