Penelitian ini menganalisis fenomena unjuk rasa pengungsi asing di Pekanbaru dalam perspektif hukum dan kebijakan di Indonesia, sebagai negara Muslim terbesar di Asia Tenggara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, hak untuk melakukan unjuk rasa hanya diberikan kepada warga negara Indonesia, sehingga aksi demonstrasi yang dilakukan pengungsi menjadi dilema hukum. Penelitian ini menemukan bahwa kurangnya regulasi spesifik, kekhawatiran pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta koordinasi yang lemah antar lembaga terkait memperumit penanganan aksi pengungsi. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan regulasi yang lebih jelas, pelatihan HAM bagi aparat keamanan, serta peningkatan komunikasi antara pemerintah daerah dan organisasi internasional seperti UNHCR. Dengan kebijakan yang lebih terarah, Indonesia dapat menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi bagi para pengungsi di kawasan Asia Tenggara
Copyrights © 2025