Restorative justice telah menjadi pendekatan inovatif dalam sistem peradilan pidana anak, menawarkan solusi berbasis pemulihan bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas penerapan restorative justice di Indonesia, khususnya dalam mendukung tujuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, dengan analisis terhadap regulasi, studi kasus, dan wawancara mendalam. Temuan menunjukkan bahwa restorative justice dapat menurunkan residivisme, meminimalkan stigma sosial, serta memfasilitasi reintegrasi anak dalam masyarakat. Namun, hambatan utama meliputi keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, kurangnya mediator terlatih, dan minimnya fasilitas rehabilitasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas aparat, pengembangan infrastruktur pendukung, dan peningkatan kesadaran publik melalui sosialisasi. Dengan memperkuat kerangka implementasi, restorative justice berpotensi menjadi pendekatan unggul dalam menciptakan sistem peradilan pidana anak yang inklusif dan berorientasi pada keadilan sosial.
Copyrights © 2024