Kajian calon tunggal pada pilkada serentak 2024 diyakini lantaran Partai Politik PKS yang mengusung kandidat Adi Romi bersama Nasdem DPP PKS menyatakan mencabut Surat Keputusan dukungan tersebut, sehingga dukungan bagi Adi Romi dinyatakan tidak berlaku. Pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal di Dhamasraya tetap berjalan pasca putusan Mahkamah Konsitusi. Komisi Pemilihan umum mengizinkan pemilih mengkampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada serentak 2024. Pemilu kotak kososng ini dikenal pertama kali di pilkada 2015 setelah Mahkamah Konsitusi menyampaikan pemilu tetap berlangsung walaupun hanya ada satu calon kandidat kepal daerah. Pemilih diberikan hak untuk memilih kotak kosong daerah yang pilkada yang memiliki pasangan tunggal tertuang dalam pasal 54 C ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Pemilu Kotak kosong adalah cerminan ketidakpuasan masyarakat terhadap pasangan calon kandidat kepala daerah. Fenomena kotak kosong tidak selalu calon tunggal yang menang. Pernah terjadi pada daerah Makasar kotak kosong yang lebih unggul dari pada calon tunggal. Pada tahun 2015 hingga 2020 ada 53 kotak kosong diantaranya 1 pasangan tunggal yang kalah melawan kotak kosong seperti yang terjadi di Makassar. Pada Pilkada 2024 di mana terdapat 37 wilayah yang mengusung pasangan calon tunggal. Pemilu kotak kosong dappat dilihat sebagai bentuk proses terhadap kurangnya pilihan dalam pemillu, yang dapat mengindikasikan masalah dalam pemilu, menurut teori demokrasi pemilu yang komperatif dan adil indikator utama dari demokrasi yang sehat. Ketika politik dan melemahkan konsiladasi demokrasi.
Copyrights © 2025