Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan strategi mengatasi masalah penerapan kode etik advokat, mengidentifikasi perspektif yang berbeda terkait isu ini, serta mengungkapkan teori-teori relevan. Penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR), yaitu pendekatan sistematis untuk mengumpulkan, mengevaluasi secara kritis, dan mengintegrasikan hasil berbagai studi terkait penerapan kode etik profesi advokat di Indonesia. Literatur yang digunakan diperoleh dari Google Scholar dengan periode publikasi 2019–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian advokat dan organisasi belum sepenuhnya menerapkan kode etik profesi advokat. Beberapa studi, seperti yang dilakukan oleh Dafiah et al. (2023) dan Sahid (2024), mengindikasikan kurangnya pemahaman serta pelanggaran terhadap standar etika, termasuk kasus advokat terpidana yang tetap menjalankan profesinya. Sebaliknya, studi oleh Seannita & Shophan Tornado (2023) dan Hartono (2019) menunjukkan penerapan kode etik dalam beberapa lembaga, meskipun terdapat tantangan operasional. Simpulan, penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam dan kepatuhan terhadap kode etik oleh advokat dan organisasi terkait. Pelanggaran terhadap kode etik dapat diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Studi ini berkontribusi pada identifikasi masalah penerapan kode etik advokat di Indonesia dan memberikan rekomendasi strategis untuk perbaikan di masa mendatang. Kata Kunci : Kode Etik Advokat, Systematic Literature Review (SLR), Penerapan Etika Profesi, Pelanggaran Kode Etik, Organisasi Advokat
Copyrights © 2025