Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dengan berbagai modus yang menggunakan komputer dan jaringan komputer sebagai alat seperti prostitusi online, judi online, penipuan identitas, pornografi anak, pemerasan, peretasan, pencurian hak kekayaan intelektual dan masih banyak lagi kejahatan yang lain yang dapat merugikan baik secara materil maupun nonmateril bagi penggunanya dan dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan maraknya tindak pidana kejahatan teknologi informasi tersebut, maka perlu diteliti mengenai Urgensi Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi. Spesifikasi penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum mempergunakan sumber data sekunder Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji urgensi undang - undang cybercriem dalam sistem hukum di Indonesia. Untuk mengkaji perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kejahatan teknologi informasi dalam UU ITE. Dan untuk mengkaji pengaturan Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025