Makalah ini disusun berdasarkan perubahan perijinan PT MHU dari PKP2B menjadi IUPK. Dari sisi non perpajakan, industri batubara dihadapkan beragam tambahan beban non perpajakan. Semakin tingginya tarif royalti menambah beban perpajakan pelaku usaha.Royalti batubara diterapkan per layer sesuai dengan harga batubara acuan yang digunakan. Tarif royalty yang digunakan dimulai dari 14% sampai dengan 28%. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap Analisa keekonomian tambang karena beban biaya operasional semakin besar. Penulisan makalah ini bermaksud menganalisa pengaruh regulasi terbaru terkait perpajakan dan PNBP terhadap model finansial proyek dan bertujuansebagai berikut: Membandingkan system perpajakan dan PNBP antara perijinan PKP2B dengan IUPK, Menganalisa perbandingan nilai NPV, IRR, dan PBP dari perbedaan regulasi terbaru, dan membandingkan deviasi penurunan estimasi cadangan batubara dari studi yang dilakukan. Dari penelitian yang sudah dilakukan dapat dilihat bahwa yang mempengaruhi struktur cost pada model finansial terbaru versi IUPK yaitu adanya tambahan royalty menjadi 25% karena menggunakan HBA 95$ sebagai acuan, penambahan tarif pemanfaatan barang milik negara 0.21% dari harga jual, PPh badan 25% menjadi 22%, dan bagian pemerintah pusat dan daerah dari keuntungan bersih dengan total 10%. Dari hasil studi kasus perbandingan model finansial, didapatkan kesimpulan sebagai berikut : perijinan awal PKP2B di dapatkan NPV= $48.13 Juta, IRR = 104%, dan PBP = 0.72 tahun. Sedangkan jika diubah system perijinan menjadi IUPK didapatkan NPV = $21.04 Juta, IRR = 67%, dan PBP = 1.54 tahun. Teradapat penurunan nilai NPV sebesar 43.7% . Estimasi cadangan batubara pada perijinan PKP2 B yaitu 13.91 Juta ton sedangkan Ketika berubah perijinan menjadi IUPK yaitu 11.75 Juta ton. Sehingga terjadi penurunan sekitar 16% dari estimasi cadangan awal.
Copyrights © 2023