Abstrak Tulisan ini membahas hubungan antara politik hukum dan perlindungan anak di Indonesia serta dampaknya terhadap pembentukan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016. Masalah yang diangkat berkaitan dengan perlunya pemahaman sistem hukum yang ada dalam konteks perlindungan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi arah politik hukum dan dinamika yang mempengaruhi perkembangan hukum perlindungan anak. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak telah disahkan, terdapat tantangan dalam implementasinya, terutama terkait kejelasan dan efektivitas hukum dalam melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi. Kesimpulan yang diambil adalah pentingnya evaluasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi undang-undang untuk memastikan perlindungan anak dapat tercapai secara optimal, serta menekankan bahwa politik hukum harus berlandaskan pada tujuan negara dan sistem hukum yang berlaku, sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak secara menyeluruh. Kata kunci: Politik Hukum, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Abstract This paper discusses the relationship between legal politics and child protection in Indonesia and its impact on the establishment of Law No. 17 of 2016 on Child Protection. The issues raised pertain to the necessity of understanding the existing legal system in the context of child protection. The objective of this research is to explore the direction of legal politics and the dynamics influencing the development of child protection law. The method employed is a normative legal approach with descriptive analysis. The findings indicate that although the Child Protection Law has been enacted, there are challenges in its implementation, particularly regarding the clarity and effectiveness of the law in protecting children from violence and exploitation. The conclusion drawn emphasizes the importance of continuous evaluation and oversight of the law's implementation to ensure optimal child protection, while also stressing that legal politics should be based on the objectives of the state and the prevailing legal system, thereby creating a safe environment that supports the holistic development of children. Kata kunci: Legal Politics, Law and Human Rights, Child Protection, Undang-Undang No. 17 Tahun 2016
Copyrights © 2024