Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan mewaris anak laki-laki yang melangsungkan pernikahan nyentana dengan pernikahan biasa menurut Hukum Adat Bali dan Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. sumber data yang digunakan dalam pengumpulan data mencakup data primer dan sekunder. Kemudian sumber data yang telah dikumpulkan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif yakni suatu analisis yang sifatnya menggambarkan dan menginterprestasikan kondisi dan hubungan yang ada. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa hak mewaris anak laki-laki yang melangsungkan pernikahan Nyentana dengan pernikahan biasa menurut Hukum Adat Bali dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni pada KUHperdata Tidak melainkan status ahli waris dengan jenis kelamin, dan ditentukan pula bahwa para ahli waris berhak mendapatkan harta yang setara serta tidak memandang bentuk perkawinan sebagai faktor yang mempengaruhi hak mewaris bagi para ahli waris. Sementara berdasarkan Hukum waris Adat Bali pembagian hak mewaris menganut sistem keterurunan Patrilinial yang mengutamakan garis keturunan laki-laki sebagai penerus hak waris keluarganya dan memandang bentuk perkawinan sebagai bagian yang mempengaruhi hak mewaris bagi ahli waris.
Copyrights © 2024