Batik Bono merupakan salah satu motif batik yang telah didaftarkan hak ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual pada Tahun 2018. Motif batik bono dilestarikan oleh Rumah Batik Andalan agar produk unggulan Kabupaten Pelalawan tersebut tidak punah dan menjadi histori sejarah bagi masyarakat lainnya. Namun ketika produk tersebut dikenal dari beberapa kalangan, terdapat permasalahan, yakni digunakannya produk batik motif bono Rumah Batik Andalan oleh Pemerintah Daerah Setempat tanpa seizin Rumah Batik Andalan sebagai pencipta yang mendaftarakan hak cipta batik pertama kali tahun 2018, tentu ini menjadi suatu ancaman karena terjadinya pelanggaran terhadap produk unggulan daerah yang telah didaftarkan pertama kali. Tujuan pengabdian dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang upaya yang dilakukan dalam mencegah penjiplakan produk UMKM batik Bono Binaan PT. RAPP Pangkalan Kerinci. Pelaksanaan pengabdian ini dilakukan di Komplek PT. RAPP Townsite 2, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. Dengan menggunakan metode diskusi dan persentasi kepada para peserta. Adapun yang menjadi kesimpulan dalam kegiatan ini berjalan dengan lancar serta peserta memperhatikan secara seksama, dan memahami dengan baik apa yang disampaikan pemateri tentang upaya dalam mencegah penjiplakan produk batik Bono pada UMKM Rumah Andalan Batik.
Copyrights © 2025