Eksistensi Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagai entitas usaha kurang dikenal oleh masyarakat, sehingga banyak yang menganggapnya kurang kredibel. Akibatnya, KUB sering menghadapi kesulitan dalam memperoleh pinjaman modal dari lembaga pembiayaan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Tidak adanya jaminan hukum yang kuat membuat investor atau pihak ketiga enggan berinvestasi di KUB. Pada akhirnya anggota dari KUB sulit mengakses pinjaman dan bantuan permodalan. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota KUB melalui pendirian badan hukum Koperasi yang berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Metode kegiatan yang digunakan mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pendampingan. Penyelengaraan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melalui program pengembangan KUB menjadi Koperasi melibatkan 3 kelompok KUB yaitu KUB Berkat Yakin Senapelan, KUB Mina Pantau Sri Meranti dan KUB Lubuk Katung Siak di Kota Pekanbaru. PKM ini telah memberikan kontribusi terhadap upaya pengembangan kegiatan usaha dari KUB menjadi lebih luas melalui pendirian Koperasi, karena badan usaha berbadan hukum memiliki legalitas hukum yang kuat dan diakui oleh negara, sehingga mudah dalam mendapatkan dukungan dari pemerintah, perbankan dan lembaga lainnya.
Copyrights © 2025