Penelitian ini membahas kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya di Arakan, Myanmar, yang ditandai oleh kekerasan, diskriminasi, dan pengabaian hak kewarganegaraan. Metode deskriptif kualitatif dipilih untuk memaparkan situasi faktual, termasuk tindakan provokatif yang dilakukan pemerintah Myanmar serta kondisi pengungsi di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan peran UNHCR sebagai organisasi internasional yang menangani persoalan pengungsi, baik melalui bantuan kemanusiaan maupun kerja sama diplomatik. Kendala utama yang dihadapi ialah minimnya fasilitas, kesulitan mendapatkan data valid, dan terbatasnya dukungan internasional. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah Myanmar juga menjadi tantangan serius untuk memperoleh solusi berkelanjutan. Meskipun demikian, UNHCR telah berupaya menjalankan mandat PBB dan Statuta UNHCR Pasal 8 untuk melindungi dan membantu para pengungsi Rohingya. Penelitian ini menyarankan pentingnya sinergi antara negara-negara tetangga, lembaga donor, dan masyarakat sipil untuk memastikan perlindungan bagi komunitas Rohingya.
Copyrights © 2025