Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak restoran di Kota Madiun tahun 2021-2023. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Tingkat kepatuhan wajib pajak restoran di Kota Madiun tahun 2021 yaitu 44,97% (tidak patuh), tahun 2022 yaitu 36,56% (tidak patuh), tahun 2023 yaitu 53,11% (cukup patuh). (2) Pelaksanaan kewajiban perpajakan atas pembayaran dan pelaporan pajak restoran belum sesuai dengan ketentuan perpajakan. (3) Pengaruh pengaruh kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak yaitu pajak restoran bagi usaha catering tidak menerima penghasilan secara teratur, kurangnya pemahaman terkait cara membayar dan melaporkan pajak restoran, restoran yang tidak termasuk dalam objek pajak dicatat sebagai wajib pajak restoran, terdapat indikasi wajib pajak melakukan kecurangan dengan memanipulasi data rekapitulasi penerimaan pajak, dan restoran enggan mengundurkan diri sebagai wajib pajak ketika tempat yang dikelolanya tutup.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024