Peristiwa gempabumi yang terjadi di Lombok, 5 Agustus 2018 merupakan salah satu kejadian gempabumi besar dengan kekuatan 7,0 SR. Selain jatuhnya 468 korban jiwa dan banyaknya kerusakan infrastruktur pada beberapa wilayah, bencana alam ini juga mengakibatkan timbulnya kerusakan geologi berupa hilangnya kekuatan tanah atau likuifaksi. Beberapa penelitian sebelumnya telah membahas mengenai ancaman likuifaksi wilayah Lombok, namun sampai saat ini belum ada gagasan untuk melakukan pemetaan zona bahaya di wilayah tersebut. Penelitian ini akan membahas tentang kejadian likuifaksi dari sudut pandang geologi, dan menganalisis zona bahaya likuifaksi di pulau Lombok. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan keruangan melalui data sekunder. Penelitian ini memanfaatkan nilai perhitungan Liquefaction Severity Indeks (LSI), persebaran kejadian likuifaksi permukaan dan data-data geologi. Hasil penelitian menunjukkan daerah terjadinya likuifaksi tersebut cenderung berada di bagian utara wilayah penelitian, yaitu di Kecamatan Kayangan, Gangga, dan Bayan, dengan litologi yang di dominasi oleh endapan gunung berapi berumur Pleistosen. Zona bahaya likuifaksi terbagi menjadi wilayah bahaya sangat tidak aman, tidak aman, dan aman. Hal ini diharapkan menjadi suatu langkah awal dalam siklus manajemen bencana untuk mengedukasi masyarakat setempat mengenai bahaya likuifaksi, dan sarana pemerintah untuk melakukan perbaikan tata ruang maupun menghitung tingkat kerugian.
Copyrights © 2020