Berdasarkan data BPS Sumatera Barat pertengahan bulan tahun 2023, jumlah penerbangan meningkat dan berpengaruh terhadap kebisingan di sekitar area Bandara Internasional Minangkabau. Oleh karena itu perlunya kajian mengenai pengukuran kebisingan pesawat yang beroperasi di bandara terhadap area sekitar. Metode yang digunakan adalah analisa statistik, data yang diperoleh berupa data kuantitatif, yaitu data yang berupa angka. Hasil nilai kebisingan aktual dari 13 titik pengukuran terdapat tiga Kawasan Kebisingan yang ditentukan dari hasil perhitungan WECPNL. Pada Kawasan Kebisingan Tingkat I pada titik 8 dan 9 menghasilkan nilai WECPNL yaitu 73.1 dB(A) dan 70.6 dB(A), Pada Kawasan Kebisingan Tingkat II pada titik 11 nilai WECPNL yaitu 77.1 dB(A), Sedangkan pada Kawasan Kebisingan Tingkat III menghasilkan nilai WEPNL sebesar 80.5dB(A) pada titik 10. Nilai Baku Mutu Kebisingan yang ditetapkan oleh KEP- 48/MENLH/11/1996, pada area sekitar Bandara melebihi nilai yang ditetapkan yaitu 55 dB(A). Nilai minimum yang dihasilkan 72.6 dB(A) dan untuk nilai maksimum 88.7 dB(A).
Copyrights © 2025