Tarif PPh bagi UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto diatur dalam PP No.23 Tahun 2018, tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan UU HPP yang mulai berlaku tahun 2022 untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Solikati pemilik Aik Snack salah satu pelaku UMKM, merupakan mitra kegiatan PkM sekaligus ketua paguyuban UMKM Pasar Johar Selatan Baru. Permasalahan yang dihadapi Mitra adalah memiliki NPWP, tapi selama ini tidak mengetahui cara menghitung pajak; Mitra tidak mengetahui cara menyetorkan kurang bayar pajak dengan E-Billing; serta Mitra tidak mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan melalui E-Form. Solusi yang diberikan Tim PkM kepada mitra adalah memberikan edukasi perpajakan dengan metode ceramah secara teoritis mengenai PP No.23 Tahun 2018 dan UU HPP serta praktis menghitung PPh, menyetorkan kurang bayar pajak menggunakan E-Billing dan melapor SPT Tahunan menggunakan E-Form melalui DJP Online. Hasil kegiatan ini mitra mampu menghitung pajak, menyetor dan melapor pajak sendiri sehingga meningkatkan sumbangsih UMKM ke negara melalui pajak.
Copyrights © 2025