Pada era globalisasi, segala macam aktivitas umumnya kini telah beralih dari alam nyata ke alam digital, hal ini juga berdampak pada kasus jual beli perdagangan dan transaksi sewa-menyewa yang kini didominasi oleh sistemdigital. Transaksi valas atau mata uang asing yang bersifat fluktuatif memiliki kebergantungan terhadap kondisi ekonomi maupun kondisi politik negara. Transaksi dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satu transaksi jual beli mata uang asing yang kini tengah digemari dan menjadi tren adalah binary option. Binary Option merupakan produk finansial di mana pihak yang terlibat ditempatkan pada satu dari dua pilihan dalam jangka waktu tertentu. Secara yuridis, legalitas Binary Option sebagai salah satu Komoditi Perdagangan Berjangka masih diperdebatkan. Hal ini dikarenakan untuk dianggap sebagai komoditi harus memenuhi frasa “kontrak berjangka” sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi. Apabila mengacu pada persyaratan objektif dari kontrak, kontrak tersebut harus memenuhi kausa yang halal di mana Binary Option yang menjadikan sebuah pertanyaan mengenai keabsahan kontrak dalam konteks Binary Option. Ditinjau dari sisi konsumen, tanpa adanya perizinan dari Bappebti perlindungan konsumen Binary Option tidak terdapat kejelasan baik dari sisi yuridis maupun praktis tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah memberikan pemahaman kepada warga RT 36 akan bahaya aplikasi trading illegal binary option. Yang dimana di Indonesia ini sedang banyak kasus tentang trading illegal.
Copyrights © 2022