Sejak dahulu (sepanjang abad 19-21) kehidupan sosial-budaya masyarakat pedusunan di Sumatera Selatan selalu berpandangan dan sangat kental sebagai pendukung budaya Melayu. Kebiasaan para petani pemilik kebun atau penggarap dan pedagang di semua dusun Melayu Sumatera Selatan biasanya terjadi secara terikat (dipanjar/DP) atau dengan sistem parohan (bagi hasil) yang menggambarkan perilaku subsisten masyarakat sebagai usaha untuk menghasilkan kebutuhan pokok yang cukup untuk kebutuhan makan sekeluarga, membeli barang kebutuhan primer dan dalam pemenuhan tagihan-tgihan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Sementara pedagang/pengusaha/pengumpul/pengepul selalu bertindak sebagai kelompok orang yang dianggap memiliki kemampuan/kekuatan secara ekonomi di dusunnya, bahkan banyak yang bergelar haji (karena punya uang untuk naik haji), pemilik toko kelontongan atau toserba, pemilik toko material, pemilik panglong kayu. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) terhadap 3 kecamatan di 3 kabupaten yang berbeda (Muara Enim, OI dan Musi Banyuasin) yang dipilih berdasarkan kelompok purposive sampling sebagai daerah yang paling banyak memiliki kebun karet rakyat yang sudah ada sejak abad 19 dan diusahakan secara turun-temurun (dalam 3 generasi) dan tetap sebagai petani asli Melayu yang subsisten hingga kini.teknik yang digunakan adalah indept interview dengan menggunakan interview guide. Sementara analisa yang dilakukan adalah analisa kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini berusaha menjelaskan bagaimana paktek penjualan secara terikat (dipanjar/di DP dahulu) dengan metode parohan (bagi hasil) yang telah terjadi sejak abad 19 kurang disukai oleh Islam karena jelas tidak sesuai dengan prinsip dan kaidah-kaidah Islam yang sebenarnya (sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis Raasulullah SAW). Praktek ini secara etika-moral sangat menghegemoni dan zholim serta mengandung unsur keterikatan yang memonopoli kaum subsisten oleh kaum pedagang/pengusaha/pengumpul/pengepul getah karet walau apapun alasan dan istilahnya, jelas dilarang dan sangat tidak bermoral. Sebab kegiatan perdagangan (jual-beli) memiliki hubungan yang jelas dengan hukum Islam dengan ketetapan-kettapan yang sudah sangat jelas. Sementara praktek jual-beli terikat ini memiliki dua syarat yang fasid yaitu panjar (uang muka) dan monopoli.
Copyrights © 2019