Penelitian ini membahas perjanjian bagi hasil di Warung Makan Omah Dahar Jombang, yang dilakukan secara sepihak oleh pemodal. menyoroti ketidaksesuaian praktik tersebut dengan ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan observasi dan wawancara sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemodal yang memotong upah pengelola tanpa persetujuan melanggar pasal 36 KHES mengenai wanprestasi. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar perjanjian bagi hasil di masa depan lebih memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan syariah untuk menghindari konflik dan wanprestasi.
Copyrights © 2024