Mendaftarkan tanah pada Badan Pertanahan Nasional merupakan bagian dari tata cara peralihan hak jual beli yang harus dilakukan terlebih dahulu. Persyaratan pendaftaran hak Jual Beli sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Republik Indonesia Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pengecekan kelengkapan dokumen pada berkas pencatatan merupakan langkah pertama yang dilakukan oleh petuga loket di BPN. Apabila terdapat kekuarangan pada berkas ataupun kesalahan pada penulisan surat permohonan dan surat pernyataan maka berkas yang sudah didaftarkan akan dikembalikan dengan tujuan dilakukannya perbaikan atas kesalahan dan dilengkapi lagi kekurangan pada berkas. Dengan memberi edaran dan pemberitahuan maka diharapkan agar kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dapat diminimalisir. Kesalahan pada berkas yang didaftarkan dapat menghambat waktu untuk diprosesnya berkas sehingga penerbutan sertifikat akan semakin lama.
Copyrights © 2025