Perkembangan teknologi dan digitalisasi memberikan peluang besar bagi kreator konten untuk mengekspresikan ide dan karyanya melalui berbagai platform online, termasuk Facebook. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan permasalahan terkait perlindungan hukum terhadap hak cipta, terutama ketika karya kreator digunakan tanpa izin untuk tujuan komersial oleh pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hasil ciptaan kreator konten yang dipublikasikan tanpa izin di media sosial Facebook, serta mengidentifikasi tantangan dalam penegakan hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kasus penggunaan ciptaan tanpa izin yang sulit ditindak secara hukum karena minimnya bukti digital dan kompleksitas proses hukum.Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap hak cipta kreator konten memerlukan penguatan mekanisme penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum bagi kreator, serta kerja sama antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil.
Copyrights © 2025