Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh remunerasi dewan direksi terhadap penghindaran pajak dengan gender sebagai variabel moderasi. Penelitian dilakukan terhadap 172 perusahaan wajib yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2021-2023. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan metode analisis Moderated Regression Analysis (MRA) dengan menggunakan perangkat lunak SPSS 25. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa remunerasi dewan direksi berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Gender tidak mampu memoderasi pengaruh antara remunerasi dewan direksi terhadap penghindaran pajak. Implikasi dari penelitian ini adalah bahwa pemberian insentif yang lebih tinggi kepada dewan direksi dapat menjadi salah satu strategi untuk menekankan praktik penghindaran pajak dalam perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan remunerasi yang transparan dan kompetitif dapat meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan. Namun, karena gender tidak terbukti sebagai moderator, kebijakan yang berbasis pada keberagaman gender memerlukan pendekatan lain dalam kaitannya dengan perlakuan pajak perusahaan.
Copyrights © 2025