Pelaksanaan pemilu di Indonesia sering kali menghadapi berbagai pelanggaran etika yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Penelitian ini bertujuan membahas money politic dalam perspektif hukum Islam menurut ulama kontemporer. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, dimana seluruh data diambil melalui buku, jurnal dan dokumen yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Money politic adalah tindakan memengaruhi hak suara pemilih melalui imbalan materi, barang, atau uang, sering dilakukan lewat serangan fajar dan mobilisasi massa. Faktor penyebabnya meliputi kemiskinan, rendahnya pengetahuan politik, dan budaya. Dalam Islam, money politic disamakan dengan risywah (suap), yang diharamkan oleh mayoritas ulama karena bertentangan dengan prinsip kebenaran dan keadilan. Namun, ulama kontemporer seperti KH. Ahmad Bahauddin Nursalim dan Fatwa MUI 2005 memperbolehkan praktik ini dalam kondisi terpaksa untuk membela hak dan menghindari kemudaratan lebih besar, meskipun penerima suap tetap dihukumi haram. Penelitian ini menegaskan bahwa money politic pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan dalam Islam.
Copyrights © 2024