Abstrak Indonesia menjadi negara keempat se-Asia sebagai negara dengan kasus penghindaran pajak tertinggi yaitu sebesar Rp.68,7 triliun dengan pelaku wajib pajak badan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki bagaimana konservatisme akuntansi, intensitas aset tetap, dan tata kelola perusahaan mempengaruhi pilihan perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak. Fokus dari penelitian ini adalah 44 perusahaan energi di Bursa Efek Indonesia dengan total 132 data panel diolah periode tahun 2021-2023. Menggunakan teknik purposive sampling dan analisis regresi data panel dan diolah menggunakan Eviews 12. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang selama ini dianggap mempengaruhi penghindaran pajak, seperti konservatisme akuntansi, intensitas aset tetap, dan tata kelola perusahaan ternyata tidak memberikan pengaruh yang signifikan. Implikasi dari riset ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan pemerintah dalam merumuskan peraturan untuk menurunkan kerugian negara yang disebabkan karena penghindaran pajak oleh wajib pajak badan dan pribadi. Kata kunci: penghindaran pajak, tata kelola perusahaan, intensitas aset tetap, konservatisme
Copyrights © 2025