Anak merupakan investasi dan harapan masa depan bangsa yang memerlukan perlindungan untuk memastikan tumbuh kembang optimal. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa anak sering menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berperan penting dalam menyelesaikan sengketa terkait hak anak melalui mediasi, terutama dalam kasus pengasuhan, perundungan, dan hambatan pendidikan. Meskipun KPAI telah berhasil memediasi sejumlah kasus, terdapat kendala dalam pelaksanaan hasil kesepakatan mediasi, seperti ketiadaan mekanisme eksekusi yang jelas, tidak didaftarkannya hasil mediasi ke pengadilan atau notaris, serta kurangnya kewenangan KPAI untuk memaksa pihak-pihak mematuhi kesepakatan. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis hambatan dalam eksekusi hasil mediasi dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat wewenang KPAI melalui perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan efektivitas mediasi dan penegakan hasil kesepakatan mediasi sangat penting untuk memastikan perlindungan hak-hak anak dan kepentingan terbaik mereka.
Copyrights © 2024