Kesejahteraan sosial terhadap perempuan telah menjadi inti dari salah satu pokok pembahasan penting dalam tulisan ini, bagaimana tidak penting perempuan adalah awal dari peradaban mulainya pendidikan bagi seorang manusia, apa jadinya jika kesejahteraan terhadap perempuan tidak menjadi inti pembahasan yang penting. Pada dasarnya setiap orang yang melanggar akan terpidana yaitu adanya perampasan kemerdekaan setelah melewati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal utama dari perampasan kemerdekaan ini adalah pidana penjara yang sekarang dikenal sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Sasaran penelitian ini adalah pelayanan kesejahteraan sosial perempuan yang berkasus dengan hukum. Pemenuhan pelayanan terhadap narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Lhoknga secara umum sudah terpenuhi, namun pada beberapa pemenuhan pelayanan masih belum terlaksana sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hal tersebut disebabkan oleh beberap faktor penghambat dalam pemenuhan pelayanan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Lhoknga .
Copyrights © 2024