Menganalisis kebiasaan penggunaan akad jual beli yang diterapkan oleh para pedagang di Pasar Tungging, Jalan Pangeran, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Akad jual beli merupakan suatu interaksi pertukaran antara komoditas dengan uang atau komoditas dan komoditas lainnya, interaksi jual beli ini memiliki aturan tersendiri dalam hukum islam, terutama terkait keabsahan akad, transparansi harga, serta kesesuaian antara barang dan kesepakatan. Melalui metode observasi lapangan dan wawancara mendalam dari pedagang, penilitian ini menemukan bahwa mayoritas pedagang di Pasar Tungging menggunakan akad jual beli secara langsung (akad bai'), dengan proses jual beli yang cukup fleksibel. Kendala dalam penerapan akad disebabkan oleh ketidaktahuan para pedagang tentang makna dari pengucapan akad tersebut. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pemahaman pedagang terkait makna akad jual beli menurut prinsip syariah serta mendorong pengembangan ekonomi berbasis syariah di pasar tradisional.
Copyrights © 2024