Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pengawasan pemerintah daerah terhadap alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi masalah serius yang mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan, terutama di daerah yang dikenal sebagai sentra pertanian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara mendalam dengan pejabat pemerintah, petugas dinas terkait, dan masyarakat yang terlibat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Sidrap telah menerapkan dua pendekatan dalam pengawasan, yaitu preventif dan represif. Pendekatan preventif yang melibatkan sosialisasi kebijakan dan pembatasan izin alih fungsi lahan masih kurang efektif, sementara penegakan hukum terhadap pelanggaran belum optimal karena keterbatasan sumber daya dan intervensi politik. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan juga rendah, yang mengindikasikan perlunya program edukasi yang lebih baik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kebijakan dan pengawasan untuk memastikan keberlanjutan lahan pertanian, demi menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Sidrap dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Copyrights © 2024