Penelitian ini mengkaji penerapan hukum positif tentang pornografi online di kalangan pelajar SMP Negeri 6 Boyolali dan metode penanganan pornografi online di kalangan pelajar SMP Negeri 6 Boyolali. Menggunakan metode penelitian kualitatif, studi ini meneliti maraknya pornografi online pada awal tahun ajaran 2024/2025 ini. Hasil penelitian menunjukakaan bahwa penerapan hukum positif belum bisa dijalankan semuanya karena hampir semua siswa belum mengetahui UU ITE dan UU Pornografi. Sementara itu untuk metode penanganan pornografi online di kalangan pelajar SMP Negeri 6 Boyolali yakni dengan razia HP, sosialisasi UU ITE dan UU Pornografi, pemanggilan orang tua dan kesepakatan antara pelaku, korban, orang tua, dan pihak sekolah. Penelitian ini berkontribusi pada penanganan kasus serupa dan bagaimana mencegah agar pornografi online tidak merebak di kalangan pelajar.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025