Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana manipulasi data kependudukan dalam hukum pidana Indonesia serta perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi. Pendekatan yang digunakan adalah normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 20 Tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manipulasi data kependudukan meliputi beberapa jenis tindak pidana, seperti perubahan data oleh pelaku yang memberi perintah, penyebarluasan data tanpa izin, pencetakan dan pendistribusian dokumen kependudukan ilegal, serta perbuatan melawan hukum terkait pengolahan dan penyebaran data secara online. Perlindungan hukum terhadap pemilik data dilakukan melalui langkah preventif berupa penerbitan peraturan dan langkah represif berupa sanksi pidana. Pelaku tindak pidana tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan mengenai pentingnya perlindungan data kependudukan dan pengawasan terhadap manipulasi data.Kata kunci: manipulasi data kependudukan, perlindungan data pribadi, hukum pidana.
Copyrights © 2025