Seni pertunjukan dalam tradisi Malam Bujang Gadis merupakan budaya masyarakat marga di Kabupaten Lahat yang sarat akan nilai, fungsi, dan tujuan. Akan tetapi, sistem marga tersebut dihapuskan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tanggal 24 Maret 1983 Nomor 142 KPTS/1/1/1983. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses penyelenggaraan seni pertunjukan pada masa sistem marga, dinamika sosial politik pasca penghapusan sistem marga, dan pengaruhnya terhadap eksistensi seni pertunjukan. Dengan menggunakan metode sejarah yang meliputi heuristik, kritik sumber, interpretasi sumber, dan historiografi, penelitian ini bersumber dari Laporan Rapat Adat Marga, data Badan Pusat Statistik Kabupaten Lahat, bahan visual, dan sejarah lisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masa sistem marga, seni pertunjukan mencerminkan nilai, norma, dan etika sosial, meliputi seni tari dan seni sastra daerah, hiburan tradisional, dan forum pelestarian kesenian daerah. Akan tetapi, pasca penghapusan sistem marga, perubahan sosial politik berdampak pada kehidupan sehari-hari, sehingga terjadi pergeseran dalam penyelenggaraan seni pertunjukan. Perubahan tersebut kemudian diadaptasi oleh para bujang dan gadis dengan mempengaruhi unsur-unsur pertunjukan seni seperti norma, etika, fungsi, bentuk seni, serta model dan praktik pertunjukan seni dalam tradisi Malam Bujang Gadis di Kabupaten Lahat.
Copyrights © 2024