Publish Date
30 Nov -0001
Pemilik aset (wakif) mewakafkan asetnya, dan pengelola (nadzir) bertanggung jawab untuk mengelola aset tersebut demi kepentingan masyarakat. Nadzir wajib memenuhi permintaan wakif, terutama jika permintaan tersebut bersifat khusus untuk kepentingan masyarakat, seperti untuk membangun klinik, sekolah, atau kebutuhan lainnya. Metodologi penelitian ini menggabungkan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui studi literatur. Hasil analisis literatur teks Kitab al Amwal menggali lebih dalam masalah keuangan publik (public finance) secara keseluruhan dan menganalisis prinsip pengelolaan harta dalam kitab al-amwal karya imam Abu Ubaid yang dapat diterapkan dalam pengelolaan wakaf yaitu kepemilikan dan penggunaan harta untuk kemaslahatan, transparansi dan akuntabilitas, keadilan dalam distribusi manfaat, kepatuhan terhadap syariah, memprioritaskan kepentingan umat, pemeliharaan dan pengembangan harta, menghindari penyalahgunaan dan kerugian.
Copyrights © 0000