Penelitian ini membahas relevansi perbedaan agama sebagai penghalang waris dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia. Tujuan penelitian adalah menganalisis relevansi aturan tersebut, mengkaji penerapan konsep wasiat wajibah, dan memberikan rekomendasi pembaruan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, memanfaatkan kajian dokumen dan analisis literatur sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perbedaan agama menjadi penghalang waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), penerapan wasiat wajibah telah menjadi solusi yang inklusif dan responsif terhadap pluralitas masyarakat Indonesia. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya pembaruan regulasi untuk memperkuat keadilan substantif dan harmoni sosial, khususnya dalam konteks keluarga yang beragam secara agama. Rekomendasi mencakup revisi KHI, peningkatan kapasitas hakim, dan penguatan literasi hukum masyarakat.
Copyrights © 2025