Perlindungan hak asasi manusia dalam konflik bersenjata berdasarkan hukum internasional memerlukan perhatian khusus dan upaya kolaboratif dari berbagai pihak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan HAM dalam konflik bersenjata melalui pendekatan normatif dengan menelaah berbagai instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, serta peran organisasi internasional dalam implementasi aturan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur terhadap berbagai instrumen hukum internasional terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang mengatur perlindungan HAM dalam konflik bersenjata, tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum masih menjadi hambatan utama. Pelanggaran HAM sering terjadi akibat lemahnya sanksi terhadap pelanggar dan kurangnya mekanisme penegakan yang efektif.
Copyrights © 2025