Pedagang kaki lima beroperasi di sektor yang tidak terorganisir dengan tujuan mencari nafkah untuk diri mereka sendiri. Sebagian PKL menggunakan pikulan, gerobak dorong, atau kendaraan bermotor, sedangkan sebagian lainnya lebih banyak berpindah-pindah. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jember Pasal 9 huruf e Nomor 6 Tahun 2008, setiap pedagang kaki lima dilarang menggunakan kendaraan bermotor untuk keperluan usaha. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pasal 9 huruf e yang melarang setiap pedagang kaki lima untuk melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan kendaraan bermotor diimplementasikan. Sumber data primer meliputi wawancara dan data sekunder dari kepustakaan, dan metodologi penelitian menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ini yaitu implementasi Pasal 9 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima belum terealisasi, karena instansi terkait tidak pernah melakukan penindakan kepada pelaku UMKM yang melanggar Pasal 9 huruf e. Hal ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam implementasi peraturan, baik karena kurangnya koordinasi, terbatasnya sumber daya, maupun kebijakan internal yang belum berpihak kepada UMKM. Keputusan untuk tidak menindak pelaku UMKM dapat mencerminkan bahwa struktur hukum memiliki kendala operasional atau kebijakan yang bertentangan dengan peraturan daerah.
Copyrights © 2025