Artikel ini merupakan studi literatur mengenai perkembangan dan penerapan asuransi syariah di Indonesia, Malaysia, dan Inggris. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang implementasi asuransi syariah di ketiga negara tersebut, serta mengeksplorasi tantangan, peluang, dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat dengan latar belakang budaya, hukum, dan ekonomi yang berbeda. Hasil studi menunjukkan bahwa asuransi syariah telah berkembang pesat di ketiga negara tersebut, dengan dukungan regulasi yang kuat serta fatwa dari lembaga-lembaga terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang juga berkontribusi terhadap perekonomian lokal. Prinsip dasar asuransi syariah, seperti keadilan dan tolong-menolong, menjadi landasan utama dalam operasionalnya. Secara keseluruhan, studi ini mengungkapkan bahwa asuransi syariah memiliki potensi besar dalam memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan moral, tidak hanya bagi individu yang terlibat langsung, tetapi juga bagi masyarakat yang lebih luas. Dengan regulasi yang jelas, dukungan dari lembaga terkait, serta pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah, asuransi syariah di Indonesia, Malaysia, dan Inggris dapat terus berkembang dan menjadi alternatif yang lebih inklusif serta adil bagi komunitas global.
Copyrights © 2023