Hyper Regulation merupakan fenomena dimana suatu produk peraturan perundang-undangan di sebuah negara mengalami penumpukan terlalu banyak yang disebabkan oleh adanya disharmonisasi regulasi. Fenomena penumpukan regulasi ini masih menjadi fenomena bawaan negara hukum seperti Indonesia, yang menetapkan peraturan tertulis menjadi norma tertinggi dalam penegakan hukum, Kondisi hyper regulation menyebabkan terjadinya alienasi hukum, yaitu hukum makin terasing dari masyarakatnya sendiri. Alineasi itu muncul ketika semakin banyak aturan, namun peraturan tersebut tidak efektif, artinya aturan tersebut tidak bisa ditegakkan. Banyaknya tumpang tindih atau kesamaan antara satu peraturan dan peraturan lainnya menjadi persoalan utama hyper regulation. Berdasarkan data yang ada di laman situs peraturan.go.id, terdapat 3618 peraturan pusat, 15441 peraturan menteri, 4037 peraturan LPNK dan 15982 peraturan daerah, pembentukan peraturan peraturan perundang-undangan yang tidak diimbangi dengan sinkronisasi antara peraturan sederajat atau diatasnya menjadikan regulasi di sebuah negara mengalami overload. Hasil penelitan menunjukkan bahwa Hyper Regulation sejatinya bisa ditangani dengan penyempitan atau pengurangan produk peraturan perundang-undangan yang muatan materinya hampir sama dengan peraturan lainnya dan/atau di dalam mekanisme pembentukannya didasari pada kajian akademis, sehingga satu peraturan perundang-undangan bisa mencakup beberapa kebutuhan mendasar yang ada di masyarakat dan perlunya suatu lembaga yang diberikan kewenangan khusu untuk memberikan koreksi terhadap produk hukum yang telah ditetapkan. Kata Kunci: Hyper Regulation; Pembentukan; Peraturan.
Copyrights © 2025