Peraturan Mahkamah Agung (Perma) memiliki peran yang signifikan dalam sistem peradilan di Indonesia, berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan pedoman bagi penegak hukum dalam menangani perkara, terutama yang melibatkan korporasi. Meskipun Perma diakui sebagai produk hukum yang mengikat, posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan sering kali tidak jelas, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini mengkaji kedudukan Perma dalam konteks hukum Indonesia dan tantangan yang dihadapi dalam pengujian materiil terhadap Perma oleh Mahkamah Agung itu sendiri. Ditemukan bahwa potensi konflik kepentingan dapat merusak kredibilitas Mahkamah Agung jika pengujian dilakukan secara internal. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pembentukan organisasi independen yang memiliki otoritas untuk melakukan pengujian materiil terhadap Perma. Dengan langkah ini, diharapkan Perma dapat lebih terintegrasi dalam sistem hukum yang ada dan berfungsi secara efektif dalam mencapai tujuan peradilan yang adil dan transparan. Penelitian ini memberikan wawasan penting untuk pengembangan hukum dan peradilan di Indonesia.
Copyrights © 2025